TAFLIS DAN SYUF'AH DALAM PRESPEKTIF ALQUR'AN

Authors

  • Nungki Pahrussadi UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Fathonih Ah. Fathonih UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Athoillah Athoillah UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia

Keywords:

Taflis, Syuf’ah dan Tafsir Ahkam

Abstract

Para Fuqaha sependapat bahwa syuf’ah diperlukan untuk kemaslahatan. Syuf’ah dianggap mubah bahkan ada sunnahnya. Dari Jabir r.a. Rasulullah SAW menetapkan syuf’ah untuk segala sesuatu yang belum terbagi, yang merupakan dalil-dalil syariah yang menjadi landasan hukum sahnya akad syuf’ah. Oleh karena itu, syuf’ah hilang ketika ada larangan dan pembagian (HR. Bukhari). Jika seseorang berbagi kepemilikan rumah atau kebun kurma, dia tidak boleh menjualnya sampai pasangannya mengizinkannya. Dia dapat membeli dan menjualnya jika pasangannya menginginkannya. Dia bisa membiarkannya jika dia tidak mau. Dalam catatan lain, Nabi menetapkan syuf’ah untuk setiap dan semua perkumpulan yang belum terbagi, termasuk kebun dan rumah. karena menjual tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari mitra adalah melawan hukum. Dia bisa membelinya jika pasangannya menginginkannya. Dia bisa meninggalkannya jika dia tidak mau. Mitra berhak untuk membeli barang tersebut jika penjualan terjadi tanpa izin (HR.Muslim). Menurut hadits ini, lebih utama menawarkan aset tertentu kepada mitra yang dikenal penjual sebelum menjualnya kepada pihak yang tidak dikenal. Ibnu Hazm menyatakan, Seseorang tidak dapat bekerja sama untuk menjual barang kepada orang lain sebelum ditawarkan kepada mitranya dalam kemitraan. Jika mitra ingin membelinya, dia harus membayar pemilik bersama jumlah yang sama dengan pembeli lainnya. karena mitra memiliki hak yang lebih besar untuk membelinya dalam hal ini. Dalam syuf’ah, Imam Nawawi mengatakan bahwa adalah sunnah bagi mitra persekutuan yang sah untuk diberitahu. Sebaliknya, menjual sebelum pemberitahuan hukum tidak dilarang. Sedangkan taflis adalah jenis kebangkrutan dimana seseorang menggunakan hartanya untuk melunasi hutangnya tetapi tidak meninggalkan apa-apa. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan untuk mengkaji konsep penyelesaian hutang melalui syufah dan muflis dari sudut pandang fiqh kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan interpretasi ayat-ayat al-Quran dan asbabun nuzuul dalam kaitannya dengan masalah syuf’ah dan taflis.

Published

2022-12-29