Disharmoni Wanita Karir terhadap Gugat Cerai Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cirebon Tahun 2018-2019)

Authors

  • Syaefullah Syaefullah SMA IT Al-Multazam

Keywords:

Ketidakharmonisan, Gugatan Perceraian, Wanita Karir

Abstract

Berdasarkan uraian hasil analisis dan observasi penulis dari beberapa keputusan. Pada permasalahan problematik gugatan cerai bagi wanita karir di Pengadilan Agama Cirebon tahun 2018-2019, terdapat dua faktor yang menyebabkan ketidakharmonisan pada wanita karir yaitu faktor internal yaitu faktor yang bersumber baik dari pihak suami maupun wanita karir dari keluarga. suami, termasuk tidak ada. Tanggung jawab mata pencaharian ekonomi, kata krisis moral kasar, teriak-teriak, banting pintu, pukul istri, fitnah prasangka dan kecemburuan, sedangkan faktor internal wanita karir adalah sakit hati, tersiksa lahir batin, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai di Religi Cirebon Pengadilan. Faktor eksternal adalah faktor dari luar, baik dari suami maupun dari wanita karir, dalam hal ini faktor eksternal dari suami antara lain adalah suami yang mempunyai wanita idaman lain yang sudah menikah lagi, dan sering terlalu cemburu, sedangkan faktor eksternal dari wanita karir adalah pria idaman lainnya. Wanita karir sebenarnya bukanlah penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga selama wanita karir memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyeimbangkan karir dan rumah tangganya. Prinsip dasar menurut analisis penulis antara suami istri harus mampu memahami tujuan pernikahan, saling mencintai, saling memperhatikan, saling percaya, saling menutupi, saling menghormati sebagai istri harus patuh dan taat. kepada suami selama perintah suami tidak melanggar syaríat Islam dan seorang suami juga harus menjadi panutan yang baik dan menjadi teladan yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik

Published

2021-01-22