Kesadaran Hukum Peserta Mandiri BPJS Kesehatan dalam Pemenuhan Kewajiban Membayar Iuran

Main Article Content

Essy Zulfiani
UNISA Kuningan

Penelitian ini membahas tentang Kesadaran Hukum Peserta Mandiri
BPJS Keseharan terhadap kewajiban pembayaran iuran. Hal ini dilatar
belakangi adanya pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik tentang
defisitnya BPJS Kesehatan serta berdasarkan data dari BPJS Kesehatan,
peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) banyak yang
menunggak khususnya di Kab Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kesadaran hukum peserta mandiri BPJS Kesehatan terhadap
pemenuhan kewajiban membayar iuran, serta faktor-faktor yang
mempengaruhi kesadaran hukum Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
terhadap kewajiban membayar iuran. Penelitian ini menggunakan
menggunakan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian diperoleh
kesimpulan bahwa peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak bukan
karena kesadaran hukum dan kepatuhan hukum peserta mandiri rendah,
karena ketiadaan biaya untuk membayar iuran tiap bulannya, faktor yang
mempengaruhi adalah faktor ekonomi peserta mandiri BPJS Kesehatan
yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan peserta BPJS Kesehatan
banyak menunggak dan mengakibatkan iuran yang dikelola BPJS
Kesehatan tidak seimbang dengan jumlah pengeluran yang dikeluarkan
BPJS Kesehatan untuk pembiayaan kesehatan.


Keywords: Kesadaran Hukum; Peserta Mandiri dan BPJS Kesehatan